About

This is an example of a WordPress page, you could edit this to put information about yourself or your site so readers know where you are coming from. You can create as many pages like this one or sub-pages as you like and manage all of your content inside of WordPress.

Satu tanggapan untuk “About”

  1. Tim Etika Medik RSI
    Tim ini dipilih untuk masa kerja dua tahun. Jumlah dan kriteria anggota tim ini ditentukan oleh rapat komite medik. Jika ada anggota yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pengisian lowongan anggota tersebut ditetapkan oleh rapat dengan persetujuan pengurus komite medik
    Tugas Tim Etika Medik, antara lain:
    1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik Kedokteran
    2. Melakukan pemeriksaan dan penelitian yang berkait dengan masalah pelanggaran Kode etik
    3. Mengumpulkan dan meneliti bukti-bukti pelanggaran Kode Etik Kedokteran.
    4. Memanggil anggota yang dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran.
    5. Memberikan putusan benar-tidaknya pelanggaran Kode Etik Kedokteran.
    6. Meminta pengurus komite medik untuk menjatuhkan sanksi atau melakukan pemulihan nama.
    7. Memberikan usul, masukan dan pertimbangan dalam meningkatkan peningkatan pelayanan kesehatan
    Tim etika medik yang cakupan wewenangnya terbatas hanya untuk anggota komite medik–, di tingkat nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran , yang salah satu fungsinya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik .
    Mengusulkan ke MKEK , agar :
    1. Memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran Kode Etik dan penyalahgunaan profesi
    2. Keputusan yang bersifat mendidik dan non-legalistik.
    3. Keputusan atau rekomendasi diberikan tertulis dan kalau perlu dipublikasikan
    MKEK bukanlah lembaga pengadilan, yang bisa memasukkan pelanggar kode etik ke penjara! dan bukanlah vonis pengadilan.
    Artinya, kalangan masyarakat yang merasa dirugikan tetap terbuka untuk menempuh jalur hukum (lewat pengadilan), yang keputusannya memiliki kekuatan hukum.
    Laporan tertulis
    Laporan lisan
    Kasus yang dilaporkan
    Dicabut
    Ditolak karena tidak memenuhi sarat
    Tidak terbukti sebagai pelanggaran
    Terbukti sebagai pelanggaran===MKEK menindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur MKEK
    Jenis sangsi
    Sesuai dengan tingkat kesalahan
    Peringatan lisan
    Peringatan tertulis
    Disuruh sekolah lagi
    Dicabut ijin prakteknya
    Tentang MKDKI
    sekarang sudah ada lembaga independen seperti MKDKI–Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia–, mereka bisa lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang berkembang dalam masyarakat
    MKDKI adalah lembaga dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang bertugas menerima dan memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin kedokteran dari masyarakat.
    Selain itu lembaga yang pembentukannya diamanatkan oleh UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran itu juga bertugas memberikan peringatan dan sanksi kepada praktisi kedokteran yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
    [Indeks]
    Mengutip KATA PENGANTAR Jakarta, November 2006
    Prof. Dr. Biran Affandi, dr., SpOG(K)
    Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran – KKI
    Standar Pendidikan Profesi Do
    Profesi kedokteran sebenarnya telah lama menjadi sasaran kritik sosial yang
    tajam. Rasa kurang puas terhadap profesi kedokteran muncul dalam media
    massa. Sejauh ini, masyarakat biasanya baru tersentak jika pelanggaran etik
    kedokteran menyangkut juga bidang hukum. Baik hukum pidana maupun
    perdata. Dengan makin berkembangnya kesadaran masyarakat akan hak
    mereka dan kewajiban profesi kedokteran, tindakan-tindakan yang merupakan
    pelanggaran etik kedokteran makin mudah tampak. Hal-hal yang dahulu tidak
    dikenal sebagai pelanggaran, sekarang sudah mulai disadari. Bahkan tindakantindakan
    yang sebenarnya tidak termasuk pelanggaran etik dengan mudahnya
    dianggap sebagai pelanggaran etik, bahkan dinyatakan sebagai malpraktek. Ini
    semua menimbulkan kesan bertambahnya kasus-kasus pelanggaran etik.
    Tambahan lagi kemajuan ilmu kedokteran merupakan peluang baru untuk
    timbulnya masalah-masalah etik.
    Kemampuan mengambil keputusan etik tidaklah sama pada semua dokter.
    Pendidikan dokter hampir semuanya diarahkan kepada penguasaan ilmu dan
    keterampilan untuk membuat diagnosis, dan mengambil keputusan ilmiah.
    Namun, pendidikan formal dan latihan dalam melakukan penilaian etik untuk
    menuju kepada pengambilan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan,
    sangat sedikit, bahkan banyak yang tidak mendapatkannya sama sekali.
    Pengambilan keputusan etik perlu dibiasakan, terutama secara formal di fakultas
    kedokteran, dengan suatu metode yang menggunakan jalur penalaran rasional.
    Prinsip dasar etika kedokteran meliputi : prinsip tidak merugikan (non
    maleficence), prinsip berbuat baik (beneficence), prinsip menghormati otonomi
    pasien (autonomy), dan prinsip keadilan (justice).
    Prinsip tidak merugikan (non maleficence), merupakan prinsip dasar menurut
    tradisi Hipocrates, primum non nocere. Jika kita tidak bisa berbuat baik kepada
    seseorang, paling tidak kita tidak merugikan orang itu. Dalam bidang medis,
    seringkali kita menghadapi situasi dimana tindakan medis yang dilakukan, baik
    untuk diagnosis atau terapi, menimbulkan efek yang tidak menyenangkan.
    vi Standar Pendidikan Profesi Dokter
    KONSIL KEDOKTERAN
    INDONESIA
    Prinsip berbuat baik (beneficence), merupakan segi positif dari prinsip non
    maleficence. Tapi kewajiban berbuat baik ini bukan tanpa batas. Ada 4 (empat)
    langkah sebagai proses untuk menilai risiko, sehingga kita bisa memperkirakan
    sejauh mana suatu kewajiban bersifat mengikat : Orang yang perlu bantuan itu
    mengalami suatu bahaya besar atau risiko kehilangan sesuatu yang penting;
    penolong sanggup melakukan sesuatu untuk mencegah terjadinya bahaya atau
    kehilangan itu; tindakan penolong agaknya dapat mencegah terjadinya kerugian
    itu; dan manfaat yang diterima orang itu melebihi kerugian bagi penolong dan
    membawa risiko minimal.
    Prinsip menghormati otonomi pasien (autonomy), merupakan suatu kebebasan
    bertindak dimana seseorang mengambil keputusan sesuai dengan rencana yang
    ditentukannya sendiri. Di sini terdapat 2 unsur yaitu : kemampuan untuk
    mengambil keputusan tentang suatu rencana tertentu dan kemampuan
    mewujudkan rencananya menjadi kenyataan. Dalam hubungan dokter-pasien
    ada otonomi klinik atau kebebasan professional dari dokter dan kebebasan
    terapetik yang merupakan hak pasien untuk menentukan yang terbaik bagi
    dirinya, setelah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya.
    Prinsip keadilan (justice), berupa perlakuan yang sama untuk orang-orang dalam
    situasi yang sama, artinya menekankan persamaan dan kebutuhan, bukannya
    kekayaan dan kedudukan sosial.
    Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang standar dalam bidang
    kedokteran, buku ini telah disusun bersama-sama untuk mewujudkan cita-cita
    luhur mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera seutuhnya.
    Namun, tentunya tak ada gading yang tak retak. Di sana-sini tentunya masih
    banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun akan sangat
    kami hargai.

Tinggalkan Balasan ke aisyatul Batalkan balasan