*******
DALAM KEGIATAN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT
Kegiatan dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit , merupakan implementasi dari keseluruhan kegiatan di rumah sakit yang profesional, berkualitas prima , aman dan mengutamakan mutu dan keselamatan di rumah sakit sesuai dengan visi misi rumah sakit dan sesuai dengan standar nasional, adanya beberapa regulasi kebijakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yaitu Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Rumah Sakit, Depkes 1994. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit , Depkes 2008. Keputusan MenKes no 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit . Undang Undang no 36/ tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang Undang no 44/ tahun 2009 tentang Rumah Sakit. PMK 1438/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. PMK 1691/211 tentang Keselamatan Pasien dan Permenkes no 80 tahun 2020 tentang komite mutu rumah sakit.
Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dibuat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) rumah sakit sesuai persetujuan direktur dan pemilik rumah sakit. Program ini dapat berjalan dengan baik bila didukung oleh seluruh civitas hospitalia rumah sakit. Salah satu hal penting dalam melaksanakan program tersebut adalah dukungan pengelolaan manajemen data di rumah sakit.
Kegiatan pokok dalam Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien tersebut antara lain :
- Mewujudkan tercapainya indikator mutu di rumah sakit
- Melakukan upaya keselamatan pasien
- Manajemen data mutu dan keselamatan pasien
- Pelatihan PMKP,
- Standarisasi asuhan klinis secara konsisten dan sesuai dengan pengetahuan profesional saat ini,
- Melaksanakan evaluasi rutin kinerja karyawan berupa penilaian DP4, Disiplin Karyawan dan kinerja profesi
- Pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan pasien dan evaluasi kepuasan pasien dan keluarga,
- Program manajemen risiko berkelanjutan digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi cedera dan mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasien dan staf termasuk membuat FMEA ( Failure Mode Effect Analysis)
- Pelaksanaan dan evaluasi kerja sama dan perjanjian lainnya
Kegiatan diatas akan berjalan dengan baik bila Pengelolaan manajemen data dilakukan dengan profesional dengan berbasis digital, salah satu contoh dalam mengelola data indikator mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, yang sampai saat ini belum dikelola dengan baik. Karena masih dilakukan secara manual sangat menyita waktu pelayanan, memerlukan tenaga yang tidak sedikit. Dan belum ada aplikasi manajemen data ini yang dapat dipergunakan di rumah sakit seluruh indonesia. Beberapa aplikasi telah dibuat untuk mempermudah yaitu aplikasi SISMADAK dan SIDOKAR yang saat ini dikembangkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Contohnya dalam melaksanakan tahapan ini
- Indikator Mutu Nasional (IMN) sebanyak 13 indikator , yang wajib dilaporkan ke Menkes setiap bulan nya .
- Indikator Mutu Prioritas unit (IMP Unit) dimana setiap unit melaksanakan indikator ini sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), yang merupakan prioritas di unit masing masing, sesuai indikator area klinis (IAK) , indikator area manajemen (IAM) dan indikator sasaran keselamatan pasien (ISKP).
- Indikator Prioritas Rumah Sakit sesuai Renstra Rumah sakit, Sesuai standar Keselamatan pasien dan standar rumah sakit lainnya.
Kegiatan pengelolaan menajemen data diatas meliputi pengumpulan data , validasi data, pelaporan data, analisis data, hasil data, publikasi data, rencana tindak lanjut, dan monitoring evaluasi data, juga benchmark atau perbandingan data mutu dengan rumah sakit lain yang setara atau dengan standar terbaik.
Manajemen data dalam Kegiatan dalam program PMKP yang lain, juga sangat memerlukan manajemen data secara digital yang efektif dan efisien. Karena itu sangat penting pengelolaan majemen data secara digital dikembangkan untuk memudahkan pelaksanaan program di rumah sakit khususnya program PMKP.
Tinggalkan komentar