“Seandainya orang yg lewat di depan orang yg shalat mengetahui (dosa) yg ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 ( tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yg sedang shalat.”( HR. Bukhari Muslim)
Yang dikatakan terlarang adalah lewat di depan orang yg sedang sholat sendirian atau di depan imam. Misalnya lewat di depan makmum adalah tidak mengapa jika cukup tempat. Hal ini didasari atas perbuatan Ibnu Abbas saat menginjak baligh, dimana beliau pernah menunggangi keledai betina melewati sela shaf jama’ah yg diimami oleh Rasulullah saw, lalu turun dan bergabung dlm shaf. Tidak ada seorangpun yg mengingkari perbuatan ini dlm riwayat Bukhari dan Muslim . Namun meskipun begitu adalah lebih baik bagi kita untuk tidak melewati orang sholat di depannya dg alasan apapun.
Para ulama menuliskan bahwa batas jarak itu adalah 3 zira’ (hasta). Sehingga bila jarak antar orang shalat dg pembatas itu lebih dari hasta, maka dianggap boleh dilewati dan tidak ada dosa buat yg lewat di depannya.
Ukuran jarak 3 hasta ini oleh para ulama dianggap berlaku juga bila tidak ada pembatas. Sehingga lewat di depan orang shalat asalkan sudah berjarak 3 hasta dianggap tidak melanggar larangan.
(1 hasta adalah jarak antara siku dan ujung jari, masin masing orang bisa berbeda , rata rata 45,2 cm)
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dg menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dlm Shahihul Jaami’)Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutrah adalah wajib karena adanya perintah Nabi saw.. Dalam shalat berjamaah yg menghadap sutrah adalah imam, dan sutrah bagi imam juga merupakan sutrah bagi makmum yg dibelakangnya.
Hendaklah orang yg shalat menolak/mencegah apa pun yg lewat di depannya, baik orang dewasa maupun anak-anak. Rasulullah saw bersabda:ya
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yg menutupinya dari manusia (menghadap sutrah), lalu ada seseorang ingin melintas di hadapannya, hendaklah ia menghalanginya pada lehernya. Kalau orang itu enggan untuk minggir (tetap memaksa lewat) perangilah (tahanlah dengan kuat) karena ia hanyalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bisshowaab
Semoga bermanfaat.
Selamat beribadah
Tinggalkan komentar